Rabu, 14 Maret 2012

      Sejarah Aceh Tamiang

Tamiang pada awalnya merupakan satu kerajaan yang pernah mencapai puncak kejayaan dibawah pimpinan seorang Raja Muda Sedia yang memerintah selama tahun 1330 - 1366 M.
Pada masa kerajaan tersebut wilayah Tamiang dibatasi oleh daerah-daerah :
  •  Sungai Raya / Selat Malaka di bagian Utara
  •  Besitang di bagian Selatan
  •  Selat Malaka di bagianTimur
  •  Gunung Segama ( gunung Bendahara / Wilhelmina Gebergte ) di bagian Barat.
Pada masa kesultanan Aceh, kerajaan Tamiang telah mendapat Cap Sukureung dan hak Tumpang Gantung ( Zainuddin, 1961, 136 - 137 ) dari Sultan Aceh Darussalam, atas wilayah Negeri Karang dan negeri Kejuruan Muda. Sementara negeri Sulthan Muda Seruway, negeri Sungai Iyu, negeri Kaloy dan negeri Telaga Meuku merupakan wilayah-wilayah yang belum mendapat cap Sikureung dan dijadikan sebagai wilayah protector bagi wilayah yang telah mendapat cap Sikureung.
Pada tahun 1908 terjadi perubahan Staatblad No.112 tahun 1878, yakni Wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en Onderhoorigheden yang artinya wilayah tersebut berada dibawah status hokum Onderafdelling.
Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh ( Aceh Timur ) terdapat beberapa wilayah Landschaps dimana berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurder dengan status hukum Onderafdelling Tamiang termasuk wilayah-wilayah
  • Landschap Karang
  • Landschap Seruway / Sultan Muda
  • Landschap Kejuruan Muda
  • Landschap Bendahara
  • Landschap Sungai Iyu, dan
  • Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.
 " TAMIANG " adalah sebuah nama yang berdasarkan legenda dan data sejarah berasal dari : "Te - Miyang" yang berarti tidak kena gatal atau kebal gatal dari miang bambu. Hal tersebut berhubungan dengan cerita sejarah tentang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh, ketika masih bayi ditemui dalam rumpun bambu Betong ( istilah Tamiang " bulooh " ) dan Raja ketika itu bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut. Setelah dewasa dinobatkan menjadi Raja Tamiang dengan gelar " Pucook Sulooh Raja Te - Miyang ", yang artinya "seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong, tetapi tidak kena gaatal atau kebal gatal".

Data - data Kerajaan Tamiang :
1.   Prasasti Sriwijaya yang diterjemahkan oleh Prof. Nilkanta Sastri dalam " The Great Tamralingga ( capable of ) Strong Action in dangerous Battle "( Moh. Said 1961:36 ).
2.   Data kuno Tiongkok ( dalam buku " Wee Pei Shih " ) ditata kembali oleh I.V.Mills, 1937, halaman 24 tercatat negeri Kan Pei Chiang ( Tamiang ) yang berjarak 5 Km ( 35 Mil Laut) dari Diamond Point ( Posri ).
3.   Kerajaan Islam Tamiang dalam The Rushinuddin's Geographical Notices ( 1310 M ).
4.   Tercatat sebagai " Tumihang " dalam syair 13 buku Nagara Kartagama ( M.Yamin, 1946 : 51 ).
5.  Benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang ( Penemuan T.Yakob, Meer muhr dan Penulis Sartono dkk ).
 Berkaitan dengan data diatas serta hasil penelitian terhadap penemuan fosil sejarah, maka nama Tamiang dipakai menjadi usulan bagi pemekaran status wilayah Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III meliputi wilayah bekas Kewedanaan Tamiang.
Tuntutan pemekaran daerah di Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak tahun 1957 awal masa Propinsi Aceh ke-II, termasuk eks Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten Daerah Otonom.
Berikutnya usulan tersebut mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil sidang umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi yang seluas-luasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Gotong Royong (DPRD-GR) Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam usul memorendumnya tentang Pelaksanaan Otonomi Riel dan luas dengan Nomor B-7/DPRD-GR/66, terhadap Pemekaran Daerah yang dianggap sudah matang untuk dikembangkan secara lengkap adalah sebagai berikut :
a.   Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane;
b.   Bekas daerah Kewedanaan Bireun, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukota Bireun;
c.  Tujuh kecamatan dari bekas kewedanaan Blang Pidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukota Blang Pidie;
d.   Bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kualasimpang;
e.   Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil;
f.    Bekas daearh Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang;
g.   Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
   Usulan tersebut diatas sebahagian besar sudah menjadi kenyataan dari 7 wilayah usulan, saat ini yang sudah mendapat realisasi sebanyak 4 wilayah dan Tamiang termasuk yang belum mendapatkannya.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut diatas dan sesuai dengan tuntutan dan kehendak masyarakat di Wilayah Tamiang, maka selaras dengan perkembangan zaman diera reformasi, demokrasi wajar kiranya bila masyarakat setempat mengajukan pemekaran dan peningkatan statusnya.
Sebagai tindak lanjut dari cita - cita masyarakat Tamiang tersebut yang cukup lama proses secara historis, maka pada era reformasi sesuai dengan undang - undang No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, pintu cita - cita tersebut terbuka kembali serta mendapat dukungan dan usul dari :
1.  Bupati Aceh Timur, dengan surat No. 2557 / 138 / tanggal 23 Maret 2000, tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah III Kualasimpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRD Kabupaten Aceh Timur.
2.  DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086 / 100 - A / 2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
3.   Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032 / 138 tanggal 4 Mei 2003 kepada Gebernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
4.  Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138 / 9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
5.  Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378 / 8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
6.  Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135 / 1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Kerja keras yang cukup panjang itupun akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 Juli 2002, Tamiang resmi mejadi Kabupaten berdasarkan UU No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
JADWAL  SEMENTARA  KEJURNAS MOTORPRIX REGION I SERI VI TAHUN 2012

No Hari / Tanggal Pukul Kegiatan Lokasi





1. Senin - Kamis 09.00-23.00 Pendaftaran Peserta Sekretariat Panitia

18 - 21 Juni Kejurnas Seri VI





2. Jum'at 09.00-20.00 Pemeriksaan Teknik Sirkuit

22 Juni  Kendaraan





3. Sabtu 09.00-10.00 Briefing Peserta Sirkuit

23 Juni 10.15-12.00 Latihan Resmi


14.00-16.00 Penyisihan Supporting Race


16.15-17.00 Babak Qualifikasi Seeded


19.30-21.30 Ramah Tamah Peserta & Guest House


Penyerahan Plakat  Aceh Tamiang





5. Minggu 09.00-17.00 Babak Penyisihan & Final Sirkuit

24 Juni 17.10-17.30 Penutupan Acara


17.40-18.00 Penyerahan Hadiah

Senin, 12 Maret 2012

Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Balap Motor Region I Seri VI Tahun 2012 di Aceh Tamiang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi IMI Aceh pada tanggal 18 Januari 2012 dan Keputusan Rapat Kerja Provinsi IMI Aceh tanggal 11 Februari 2012 di Banda Aceh. Penetapan Klub Tiara Enterprise tertuang dalam Surat Keputusan Pengprov IMI Aceh Nomor : 002/IMI Aceh/SK-OR/B/I/2012.