KEJURNAS MOTOPRIX REGION I SERI VI 2012
Jumat, 04 Mei 2012
Senin, 26 Maret 2012
Rabu, 14 Maret 2012
Sejarah Aceh Tamiang
Tamiang
pada awalnya merupakan satu kerajaan yang pernah mencapai puncak
kejayaan dibawah pimpinan seorang Raja Muda Sedia yang memerintah selama
tahun 1330 - 1366 M.
Pada masa kerajaan tersebut wilayah Tamiang dibatasi oleh daerah-daerah :
- Sungai Raya / Selat Malaka di bagian Utara
- Besitang di bagian Selatan
- Selat Malaka di bagianTimur
- Gunung Segama ( gunung Bendahara / Wilhelmina Gebergte ) di bagian Barat.
Pada tahun 1908 terjadi perubahan Staatblad No.112 tahun 1878, yakni Wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en Onderhoorigheden yang artinya wilayah tersebut berada dibawah status hokum Onderafdelling.
Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh ( Aceh Timur ) terdapat beberapa wilayah Landschaps dimana berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurder dengan status hukum Onderafdelling Tamiang termasuk wilayah-wilayah
- Landschap Karang
- Landschap Seruway / Sultan Muda
- Landschap Kejuruan Muda
- Landschap Bendahara
- Landschap Sungai Iyu, dan
- Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.
" TAMIANG " adalah
sebuah nama yang berdasarkan legenda dan data sejarah berasal dari : "Te - Miyang" yang berarti tidak kena gatal atau kebal gatal dari miang
bambu. Hal tersebut berhubungan dengan cerita sejarah tentang Raja
Tamiang yang bernama Pucook Sulooh, ketika masih bayi ditemui dalam
rumpun bambu Betong ( istilah Tamiang " bulooh " ) dan Raja ketika itu
bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut. Setelah dewasa
dinobatkan menjadi Raja Tamiang dengan gelar " Pucook Sulooh Raja Te -
Miyang ", yang artinya "seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong,
tetapi tidak kena gaatal atau kebal gatal".
Data - data Kerajaan Tamiang :
1. Prasasti
Sriwijaya yang diterjemahkan oleh Prof. Nilkanta Sastri dalam " The
Great Tamralingga ( capable of ) Strong Action in dangerous Battle "(
Moh. Said 1961:36 ).
2. Data
kuno Tiongkok ( dalam buku " Wee Pei Shih " ) ditata kembali oleh
I.V.Mills, 1937, halaman 24 tercatat negeri Kan Pei Chiang ( Tamiang )
yang berjarak 5 Km ( 35 Mil Laut) dari Diamond Point ( Posri ).
3. Kerajaan Islam Tamiang dalam The Rushinuddin's Geographical Notices ( 1310 M ).
4. Tercatat sebagai " Tumihang " dalam syair 13 buku Nagara Kartagama ( M.Yamin, 1946 : 51 ).
5. Benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang ( Penemuan T.Yakob, Meer muhr dan Penulis Sartono dkk ).
Berkaitan
dengan data diatas serta hasil penelitian terhadap penemuan fosil
sejarah, maka nama Tamiang dipakai menjadi usulan bagi pemekaran status
wilayah Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III meliputi wilayah bekas
Kewedanaan Tamiang.
Tuntutan
pemekaran daerah di Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah
dicetuskan dan diperjuangkan sejak tahun 1957 awal masa Propinsi Aceh
ke-II, termasuk eks Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten
Daerah Otonom.
Berikutnya
usulan tersebut mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi
sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil sidang umum ke-IV tahun
1966 tentang pemberian otonomi yang seluas-luasnya.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah - Gotong Royong (DPRD-GR) Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dalam usul memorendumnya tentang Pelaksanaan Otonomi Riel
dan luas dengan Nomor B-7/DPRD-GR/66, terhadap Pemekaran Daerah yang
dianggap sudah matang untuk dikembangkan secara lengkap adalah sebagai
berikut :
a. Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane;
b. Bekas daerah Kewedanaan Bireun, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukota Bireun;
c. Tujuh kecamatan dari bekas kewedanaan Blang Pidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukota Blang Pidie;
d. Bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kualasimpang;
e. Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil;
f. Bekas daearh Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang;
g. Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
Usulan
tersebut diatas sebahagian besar sudah menjadi kenyataan dari 7 wilayah
usulan, saat ini yang sudah mendapat realisasi sebanyak 4 wilayah dan
Tamiang termasuk yang belum mendapatkannya.
Bertitik
tolak dari hal-hal tersebut diatas dan sesuai dengan tuntutan dan
kehendak masyarakat di Wilayah Tamiang, maka selaras dengan perkembangan
zaman diera reformasi, demokrasi wajar kiranya bila masyarakat setempat
mengajukan pemekaran dan peningkatan statusnya.
Sebagai
tindak lanjut dari cita - cita masyarakat Tamiang tersebut yang cukup
lama proses secara historis, maka pada era reformasi sesuai dengan
undang - undang No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, pintu
cita - cita tersebut terbuka kembali serta mendapat dukungan dan usul
dari :
1. Bupati
Aceh Timur, dengan surat No. 2557 / 138 / tanggal 23 Maret 2000,
tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah III Kualasimpang
menjadi Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRD Kabupaten Aceh Timur.
2. DPRD
Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086 / 100 - A / 2000, tanggal 9
Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
3. Surat
Bupati Aceh Timur, No. 12032 / 138 tanggal 4 Mei 2003 kepada Gebernur
Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
4. Surat
Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138 / 9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada
DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten
Aceh Tamiang.
5. Surat
DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378 / 8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang
persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
6. Surat
Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135 / 1764 tanggal 29 Januari 2001
kepada Menteri Dalam dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen
PUMD tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati dan Kota
Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Kerja
keras yang cukup panjang itupun akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal
2 Juli 2002, Tamiang resmi mejadi Kabupaten berdasarkan UU No. 4 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
JADWAL SEMENTARA KEJURNAS MOTORPRIX REGION I SERI VI TAHUN 2012
No | Hari / Tanggal | Pukul | Kegiatan | Lokasi |
1. | Senin - Kamis | 09.00-23.00 | Pendaftaran Peserta | Sekretariat Panitia |
18 - 21 Juni | Kejurnas Seri VI | |||
2. | Jum'at | 09.00-20.00 | Pemeriksaan Teknik | Sirkuit |
22 Juni | Kendaraan | |||
3. | Sabtu | 09.00-10.00 | Briefing Peserta | Sirkuit |
23 Juni | 10.15-12.00 | Latihan Resmi | ||
14.00-16.00 | Penyisihan Supporting Race | |||
16.15-17.00 | Babak Qualifikasi Seeded | |||
19.30-21.30 | Ramah Tamah Peserta & | Guest House | ||
Penyerahan Plakat | Aceh Tamiang | |||
5. | Minggu | 09.00-17.00 | Babak Penyisihan & Final | Sirkuit |
24 Juni | 17.10-17.30 | Penutupan Acara | ||
17.40-18.00 | Penyerahan Hadiah |
Senin, 12 Maret 2012
Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Balap Motor Region I Seri VI Tahun 2012 di Aceh Tamiang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi IMI Aceh pada tanggal 18 Januari 2012 dan Keputusan Rapat Kerja Provinsi IMI Aceh tanggal 11 Februari 2012 di Banda Aceh. Penetapan Klub Tiara Enterprise tertuang dalam Surat Keputusan Pengprov IMI Aceh Nomor : 002/IMI Aceh/SK-OR/B/I/2012.
Langganan:
Postingan (Atom)